
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan
telah menerima data rekam sementara e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) yang akan digunakan sebagai bahan penetapan daerah
pemilihan. Menurut dia, data rekam itu telah melampaui jumlah pemilih
pada pemilu 2009.
"Jika dibandingkan dengan data tahun 2009, data e-KTP ini melebihi data pemilih sebelumnya, yakni mencapai 173 juta rekaman," ujar Husni dalam pidato saat penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/12).
Husni mengatakan, penyerahan data ini juga dilakukan Kemendagri secara lebih cepat dibandingkan jadwal yang ditentukan. "Ini lebih cepat tiga hari dari jadwal yang ditentukan dalam undang-undang. Masa enam bulan baru berakhir pada 9 Desember 2012," kata dia.
Selanjutnya, Husni menambahkan, tanggung jawab pengelolaan DAK2 kini sudah berada di tangan KPU. "Dengan diserahkannya DAK2, ini menandakan pengalihan tanggung jawab sudah dijalankan," terang dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, proses penyusunan DAK2 yang diserahkan kepada KPU didasarkan pada data kependudukan. "Data DAK2 bersumber dari data kependudukan yang sudah dimutakhirkan per tanggal 20 November 2012," ucap dia.
Meskipun demikian, Gamawan menambahkan, data tersebut masih perlu diintegrasikan. "Ini untuk mengurangi perbedaan data base," ungkap dia.
sumber: Merdeka.com